Yogya Istimewa Rakyat harus sejahtera

Penetapan RUUK menjadi UU Keistimewaan DIY tanggal 30 September 2012 tidak bisa dipisahkan dari perjuangan masyarakat serta seluruh komponen yang setuju dengan keistimewaan DIY.

Ini akan menjadi catatan sejarah dimana Yogyakarta akan menjadi sebuah status baru sebagai Daerah Istimewa, yang mana akan terjadi perubahan khususnya di tampuk kekuasaan. Sri Sultan serta Paku Alam yang selama ini menjabat sebagai Gubernur & Wakil Gubernur dengan cara pemilihan, otomatis dengan disahkannya UU ini maka Sri Sultan serta Paku Alam ditetapkan sebagai   Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa ada pemilihan.

Keistimewaan DIY tidak hanya dimaknai hanya pada rekrutmen pemegang kekuasaan saja, tetapi hal itu juga harus melihat inti utamanya, yaitu negara mengakomodasi prinsip keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke dalam sisi kewenangan yang luas dan kewenangan khusus, kelembagaan pemerintahan daerah yang menghargai warisan tradisi, keuangan daerah, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta kehidupan demokrasi lokal.

Figur pemimpin yang disegani dan menjadi panutan adalah satu hal dan bisa menjadi modal yang efektif dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Namun pada akhirnya, masyarakat juga akan menilai, apakah kepercayaan yang telanjur mereka sandarkan dijalankan benar atau tidak. Dalam hal ini, waktu yang akan menguji dan kita  berharap pada pemimpin sekarang. Sudah saatnya Yogyakarta menjadi contoh propinsi-propinsi lain di Indonesia bahwa Rakyatnya bisa Sejahtera.

Bagikan Info Ini Pada Yang Lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *